Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama untuk pencegahan dan penurunan angka stunting serta meningkatkan ketahanan pangan keluarga di Kepahiang.

Melalui program yang dilaksanakan oleh masing masing pokja secara gotong royong dalam mencapai tujuan bersama, sesuai visi dan misi PKK. 

Dasar Hukum Kegiatan PKK
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga .
  3. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  5. Keputusan Bupati Kabupaten Kepahiang No. 411-4-166 tahun 2021 Tentang Pembentukan Pengurus PKK Kabupaten Kepahiang Masa Bhakti 2021-2024.