PKK  yang  merupakan  gerakan  pembangunan  masyarakat  bermula  dari  Seminar Home Economic di Bogor pada tahun 1957, yang menghasilkan rumusan 10 Segi Kehidupan Keluarga. Kemudian ditindak lanjuti oleh Kementrian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada tahun 1961 yang menetapkan 10 Segi Kehidupan Keluarga sebagai Kurikulum Pendidikan Kesejahteraan Keluarga yang diajarkan di sekolah-sekolah.

Pada bulan Mei tahun 1962 di Desa Salaman Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, didirikan Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM) untuk menyebarluaskan 10 Segi Kehidupan Keluarga. Sekitar tahun  1967  kehidupan  sebagian  masyarakat  Jawa  Tengah  sangat  menyedihkan, khususnya di daerah Dieng Kabupaten Wonosobo di antara mereka banyak yang menderita Honger Odeem (HO). Kondisi ini telah menyentuh hati Ibu Isriati Moenadi, sebagai Isteri Gubernur Jawa Tengah saat itu. Beliau merasa bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya dan berinisiatif membentuk PKK di Jawa Tengah, dari tingkat Provinsi sampai ke tingkat Desa dan Kelurahan, dengan susunan pengurus terdiri dari unsur-unsur Istri Pimpinan Daerah, Tokoh-tokoh masyarakat, perempuan, dan laki-laki untuk melaksanakan 10 Segi Pokok PKK secara intensif.

Dari keberhasilan PKK di Jawa Tengah, maka Presiden RI menganjurkan kepada Menteri Dalam Negeri agar PKK dilaksanakan di daerah-daerah seluruh Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 1972 Menteri Dalam Negeri mengirimkan Surat Kawat Nomor SUS  3/6/12 tangal 27  Desember  1972  kepada  Gubernur  Jawa  Tengah  untuk merubah  nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, tembusan disampaikan  kepada Gubernur seluruh Indonesia.

Pada tahun 1978 diselenggarakan Lokakarya Pembudayaan 10 Segi Pokok PKK, yang menghasilkan rumusan 10 Program Pokok PKK yang sampai sekarang menjadi program Gerakan PKK. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 28 Tahun 1980, tentang Perubahan Lembaga Sosial Desa (LSD) menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), posisi PKK sebagai Seksi ke-10 di LKMD, selanjutnya Gerakan PKK dibina oleh Departemen Dalam Negeri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Ttahun 1982, Tim Penggerak PKK Pusat dibentuk dan dipimpin oleh Ibu Amir Mahmud, istri Menteri Dalam Negeri saat itu. Sebagai langkah selanjutnya, diadakan pemantapan Gerakan PKK baik tentang pengelolaan dan pengorganisasiannya maupun program kerja dan administrasi melalui Pelatihan, Orientasi, RAKON, dan RAKERNAS. RAKERNAS I PKK diadakan pada bulan Maret 1982. Selanjutnya tahun 1983 di bawah pimpinan Ibu Kardinah Soepardjo Roestam, melaksanakan RAKERNAS II PKK untuk memantapkan kelembagaan PKK dengan 10 Program Pokok PKK-nya.

Pada Sidang Umum MPR Tahun 1983, berdasarkan TAP MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ditetapkan sebagai salah satu wahana untuk meningkatkan Peranan  Wanita  Dalam  Pembangunan.  Pada  tahun  1984  diterbitkan  Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang menetapkan  tentang  pengertian,  tujuan,  sasaran,  fungsi,  tugas  Gerakan  PKK,  dan  ketentuan atribut-atributnya.

Tahun 1987 atas persetujuan Presiden RI dibentuk Kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT, dan kelompok Dasawisma. Kemudian, mulai tahun 1988 PKK mendapatkan berbagai penghargaan   Internasional   seperti Maurice   Pate, Sasakawa   Health Price, maupun penghargaan tingkat nasional dan daerah. RAKERNAS III PKK dilaksanakan tahun 1988, pada saat dipimpin oleh Ketua Umum Ibu Kardinah Soepardjo Roestam, untuk memantapkan pelaksanaan program-program PKK dan mendapatkan penghargaan Hari Bumi Sedunia di Miami, Amerika.

Pada tahun 1993 dalam Rakernas IV PKK yang dipimpin oleh Ketua Umum Ibu Odiana Rudini telah memutuskan untuk “Menetapkan Tanggal 27 Desember Sebagai Hari Kesatuan Gerak PKK”, yang diperingati setiap tahun. Melalui Rakernas V PKK yang diadakan pada tahun 1998  Menteri Dalam Negeri Bapak Yogie S.M selaku Pembina PKK memberikan penghargaan kepada Pelindung, Penasehat, dan Kader-kader PKK yang telah berpartisipasi selama 25 tahun atau lebih, 15 tahun, dan 10 tahun tanpa terhenti, berupa:

  • Medali Tertinggi disebut PARAMAHITA NUGRAHA.
  • Medali Utama disebut ADHI BHAKTI UTAMA.
  • Medali Madya disebut ADHI BHAKTI MADYA.
  • Medali Pratama disebut ADHI BHAKTI PRATAMA

Sejalan dengan tuntutan perkembangan, pada tahun 2000, Tim Penggerak PKK Pusat telah menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa PKK, di Bandung dipimpin oleh Ibu Suryadi Sudirdja, yang menghasilkan pokok-pokok kesepakatan antara lain, pengertian dan nomenklatur Gerakan PKK berubah dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, dan adanya Badan Penyantun TP PKK disemua jenjang.

Pada  tanggal  19  Mei  2020,  ditetapkanlah  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, yang saat ini menjadi pedoman operasional Gerakan PKK di Indonesia.